Kode Etik Jurnalistik
Pedoman moral dan etika yang harus dipatuhi oleh seluruh jurnalis dan redaksi PenaSakti dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Mukadimah
Kode Etik Jurnalistik ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pedoman Perilaku Jurnalis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia. Kode etik ini merupakan komitmen moral seluruh insan pers di lingkungan PenaSakti untuk melaksanakan profesi jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi terhadap kepentingan masyarakat.
Kepentingan Umum di Atas Segalanya
Jurnalis PenaSakti senantiasa mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, golongan, atau pihak manapun dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Profesional dan Independen
Melaksanakan tugas dengan cara-cara yang profesional dan menjaga independensi serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun.
Akurasi dan Kebenaran
Berita yang disajikan harus benar, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Berimbang dan Adil
Memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan dan pendapatnya secara proporsional.
Hak Jawab dan Koreksi
Memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan dan bersedia melakukan koreksi atau klarifikasi terhadap berita yang ditemukan kesalahan.
Tidak Menyalahgunakan Profesi
Tidak menerima suap, hadiah, atau imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan.
Menghargai Privasi
Menghormati dan melindungi hak privasi setiap individu, kecuali untuk kepentingan publik yang lebih besar sesuai ketentuan hukum.
Integritas Moral
Memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, berani mengungkap kebenaran, dan bertanggung jawab terhadap segala akibat dari pemberitaan yang dibuat.
Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Jurnalistik PenaSakti melalui mekanisme pemeriksaan yang berkeadilan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Ringan
Teguran lisan atau tertulis
Sedang
Skorsing dari tugas selama 1-14 hari
Berat
Penurunan pangkat atau jabatan
Paling Berat
Pemutusan hubungan kerja
Pengesahan
Kode Etik ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan industri pers dan peraturan perundang-undangan.
